Iklan RBTV Dalam Berita

DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya

DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya

Cara menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah--

Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector.

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

BACA JUGA:Daftar 5 Hp Oppo Terbaru dan Terbaik 2024 RAM 8 Harga Rp 2 Jutaan, Spek Mantap Abis!

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini:

- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

- Denda yang terutang

BACA JUGA:Hanya di Indonesia, Warga di Daerah Ini Rutin Setiap Tahun Bikin Kapal Pesiar

4. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi. Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran.

Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

BACA JUGA:Auto Lancar Gaming, Ini 3 Daftar HP Xiaomi RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta

5. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector
Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan.

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: