Iklan RBTV Dalam Berita

Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti

Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh Pembelian Barang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak! ini cara menghitung pajak PPN dan PPH pembelian barang, wajib mengerti.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen ke konsumen.

BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya

Pajak ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara.

Pemahaman mengenai cara menghitung PPN dan PPh sangat krusial bagi setiap pelaku usaha maupun individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam pembelian barang.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

PPh Pembelian Barang

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak PPN dan PPh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang PPh pembelian barang. PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada pembelian barang.

Berdasarkan buku "Rahasia Cepat Menguasai Laporan Keuangan Khusus untuk Perpajakan & UKM" karya Ferra P, PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang, dan pembelian atau penjualan barang di bidang tertentu.

BACA JUGA:Hanya di Indonesia, Warga di Daerah Ini Rutin Setiap Tahun Bikin Kapal Pesiar

Oleh karena itu, yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 adalah pemasok barang kepada pemerintah, importir, dan pemasok atau pembeli barang dari badan-badan tertentu.

Pajak ini memiliki peranan penting dalam pendanaan berbagai proyek pemerintah dan pengembangan sektor publik.

Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami ketentuan dan tarif yang berlaku agar tidak mengalami kesulitan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: