Iklan RBTV Dalam Berita

SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

Biaya dan tahapan pembuatan SIM C--

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

BACA JUGA:Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum

Administrasi

1. Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik

2. Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit

3. Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata

4. Telah membayar dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5. Bagi WNA, syarat administrasi pembuatan SIM Online wajib menyerahkan fotokopi Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia

Dokumen keimigrasian meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: