Begini Cara Cek Pajak Kendaran Online di Seluruh Samsat Indonesia, Cara Mudah Bisa Sambil Tiduran
Cara cek pajak kendaraan secara online di seluruh Samsat--
Unduh aplikasi e-Samsat di Playstore, seperti Sambara atau Samsat Online Nasional.
2. Log-in
Masuk ke aplikasi dengan memasukkan data diri dan data kendaraan. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.
3. Pilih menu pendaftaran
Pilih menu Pendaftaran untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor. Di menu ini, akan ada instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Masih Ragu dan Takut Rugi? Begini Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil
4. Isi formulir
Isi formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir selesai diisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo dari STNK.
5. Dapatkan opsi pembayaran
Anda juga akan mendapatkan kode bayar perbankan dan beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait.
Pembayaran umumnya bisa dilakukan di bank-bank yang sudah bekerja sama, seperti bank-bank BUMN, bank daerah, juga bank swasta, seperti BCA.
3. SMS
Pengecekan pajak kendaraan melalui SMS hanya bisa untuk jenis pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. Metode ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Dijamin Cepat Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Koperasi Online, Syaratnya Punya KTP dan NPWP
Langkah-langkah Cek Pajak via SMS:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: