Iklan dempo dalam berita

Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai

Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai

Risiko Galbay Pinjol Legal--

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan mencatat skor pinjaman debitur. Semua pihak yang menyalurkan pinjaman, baik itu perbankan, leasing, atau pinjol legal, akan melaporkan catatan kualitas kredit debitur di SLIK OJK.

Jika debitur menunggak lama hingga gagal bayar atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK, dan jika utang ini tidak segera dilunasi, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.

Apalagi jika debitur berniat buruk untuk melarikan diri dari tunggakan utangnya. Namanya sudah tercatat di SLIK, dan jika suatu saat ia membutuhkan pinjaman baru, penyedia pinjaman dapat mengecek namanya di SLIK OJK.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha

3. Ditagih Debt Collector

Debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan perbankan atau pinjol legal untuk menagih utang yang lama menunggak.

Meskipun penagihan dengan debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tetap saja ditagih debt collector bukanlah pengalaman yang menyenangkan.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha

Sesuai aturan, pinjaman online boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang, dan punya sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK.

Itulah beberapa risiko galbay pinjol legal yang harus dihadapi debitur jika menunggak pembayaran utang. Debitur sangat dianjurkan untuk tidak boros dan membayar tagihan pinjol tepat waktu.

BACA JUGA:Mulai Berlaku Juni 2024, Benarkah Peraturan Baru Shopee Paylater akan Merugikan Nasabah?

Sementara itu, sejauh ini ada sebanyak 101 penyelenggara pinjaman online pinjol, atau juga dikenal dengan fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau legal.

Penyelenggara pinjol atau fintech lending yang resmi di Indonesia berada di bawah kepengawasan OJK. OJK akan melakukan pembaruan data pinjol legal berizin secara berkala, dan akan mengumumkan ke publik setiap ada penyelenggara pinjol resmi terbaru.

BACA JUGA:Surga Pulau Enggano, Menikmati Keindahan Danau Biru Bak Blaw, Asri dan Jernih

Bagi masyarakat yang akan memakai jasa penyelenggara pinjol, disarankan agar memilih fintech lending resmi yang mengantongi izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: