Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Lengkap dan Cara Pinjam KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Bisa Melalui Online dan Offline

Syarat Lengkap dan Cara Pinjam KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Bisa Melalui Online dan Offline

Syarat Lengkap dan Cara Pinjam KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan--

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam KUR BNI 2024, Minimal Punya Usaha dan Pengajuan Bisa Secara Online

Melengkapi syarat-syarat umum ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon debitur sebelum mengajukan KUR BNI Tanpa Agunan. 

Penting bagi calon debitur untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan umum tersebut agar dapat melanjutkan proses pengajuan pembiayaan dengan lancar.

BACA JUGA:UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta, Ini Tabel Angsuran BNI serta Syarat Ketentuan

Syarat Administratif 

Selain syarat umum, terdapat pula syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengajukan KUR BNI tanpa jaminan. 

Berikut adalah syarat-syarat administratif yang perlu diperhatikan:

1.Mengisi formulir aplikasi KUR BNI

Calon debitur harus mengisi formulir aplikasi KUR BNI Tanpa Agunan yang disediakan oleh Bank BNI. Formulir ini berisi informasi mengenai data diri calon debitur, informasi usaha, dan rincian pengajuan pembiayaan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Tenor Angsuran Maksimal 60 Bulan, Cicilan Ringan, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman BNI Rp 100 Juta

2. Membawa dokumen identitas diri

Calon debitur perlu melampirkan salinan dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini diperlukan sebagai bukti keaslian identitas dan untuk memverifikasi data diri calon debitur.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Rp10-30 Juta, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelaku UMKM

3. Surat izin usaha dan NPWP

Calon debitur harus melampirkan salinan Surat Izin Usaha (SIUP) yang masih berlaku serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Hal ini akan memastikan bahwa usaha calon debitur terdaftar secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: