Iklan RBTV Dalam Berita

Mengulik Asal Usul Suku Kaur, Tidak Boleh Menikah Semerge

Mengulik Asal Usul Suku Kaur, Tidak Boleh Menikah Semerge

Asal usul Suku Kaur--

Mata pencaharian utama Suku Kaur adalah menanam padi. Selain itu suku ini juga beternak, menangkap ikan dan berdagang hasil bumi. Kaum pria di suku ini bekerja di ladang sedangkan mayoritas kaum wanitanya adalah mengurus rumah tangga.

BACA JUGA:Angsuran Ringan Syarat Mudah, Ini Tabel Simulasi KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan Rp 400 Ribuan

Sejarah Kabupaten Kaur

Kabupaten Kaur terletak sekitar 250 km dari Kota Bengkulu. Dahulu Kaur merupakan sebuah kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pada tahun 2003 bersama-sama dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Muko-Muko. Daerah ini dikenal dengan nama Kabupaten Kaur yang diambil dari nama Kecamatan Kaur dan ibukotanya adalah Bintuhan.

Sedangkan asal usul nama Bintuhan menurut ceritanya berasal dari kata Bintuan yang mana dulunya masyarakatnya banyak terserang wabah penyakit Bintuk yaitu pilek, penyakit ini mewabah hampir seluruh Kewedanaan Kaur pada zaman Belanda sehingga masyarakat menyebutnya penyakit Bintuk.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu; 'Masyarakat Tidak Wajib Bayar Parkir di 54 Gerai Alfamart' di Kota Bengkulu

Pada waktu itu banyak masyarakat yang terkena penyakit ini kemudian secara etimologi berubah menjadi Bintuan. Lama kelamaan karena ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia dan untuk memperhalus bahasa diganti nama daerah ini menjadi nama Bintuhan.

Adapun, kaum wanita suku Kaur di desa Gedung Sako Senahak, masih menyusui bayinya di tempat umum. Pada dasarnya, mereka orang-orang yang menjaga kebersihan dan berpakaian dengan pantas.

Suku Kaur tinggal di rumah batu beratapkan seng dengan cat semuanya berwarna biru dan putih. Gotong royong dan pelayanan masyarakat dilakukan di desa ini. Di saat menolong panen seseorang, maka pada kesempatan lainnya ia akan ditolong juga saat panen.

Orang Kaur tidak diperbolehkan menikahi orang dari marga/kaum kerabat/klan yang sama karena ada pelaksanaan merge/marga jadi tidak boleh menikah semerge, tetapi bisa menikah dengan orang Kaur dari desa lain. Pernikahan hanya bisa terjadi sesudah perayaan panen padi.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Selatan Sambut Ustad Kondang Abdul Somad di Balai Sekundang

Usia pernikahan umumnya 20 tahun untuk laki-laki, dan 15-16 tahun untuk perempuan. Jika mempelai laki-laki ingin mempelai wanitanya tinggal bersama keluarga mempelai laki-laki, si laki-laki harus membayar keluarga mempelai wanita (uang antaran).

Jika mempelai laki-laki tinggal di rumah mempelai perempuan, orang tua mempelai perempuan hanya diwajibkan memberikan kenang-kenangan kepada pihak laki-laki.

Generasi tua suku Kaur biasanya memiliki rata-rata 13 anak dalam tiap keluarga. Setelah program Keluarga Berencana, mereka hanya memiliki 3 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: