Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
Cara urus Taspen kematian secara online--ist
Di halaman klaim online, Anda akan diberikan beberapa opsi klaim berdasarkan jenis manfaat yang dapat diklaim. Pilih opsi "Pensiunan" karena klaim kematian untuk janda/duda biasanya berada di bawah kategori ini. Ini akan mengarahkan Anda ke formulir dan informasi yang relevan dengan pensiun.
BACA JUGA:2 Shalawat Jalur Langit, Rahasia Mencapai Kesuksesan dan Kekayaan
4. Pilih "Pensiun Janda/Duda Meninggal"
Setelah memilih kategori "Pensiunan", langkah berikutnya adalah memilih subkategori "Pensiun Janda/Duda Meninggal". Ini penting karena subkategori ini secara khusus menangani klaim kematian untuk pasangan yang ditinggalkan oleh pensiunan.
5. Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan
Di halaman ini, Anda akan menemukan daftar formulir yang diperlukan untuk klaim kematian. Unduh semua formulir persyaratan yang disebutkan. Formulir ini mungkin termasuk surat keterangan kematian, formulir klaim, dan dokumen pendukung lainnya.
Pastikan untuk membaca instruksi yang disediakan dengan cermat dan mengisi semua formulir dengan benar.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari
6. Masukkan Notas/NIP/No KPE Peserta
Anda kemudian akan diminta untuk memasukkan nomor identifikasi yang relevan dengan peserta yang meninggal. Ini bisa berupa Nomor Taspen (Notas), Nomor Induk Pegawai (NIP), atau Nomor Kartu Peserta Elektronik (No KPE).
Memasukkan nomor identifikasi ini penting untuk memastikan bahwa klaim Anda terkait dengan peserta yang tepat dan memudahkan verifikasi data oleh pihak Taspen.
BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ini Doa Jalur Langit agar Rezeki Ditambahkan dan Halal
7. Masukkan data pemohon
Setelah itu, Anda harus memasukkan data diri Anda sebagai pemohon. Data ini biasanya mencakup nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya. Informasi ini digunakan oleh Taspen untuk menghubungi Anda jika diperlukan verifikasi lebih lanjut atau untuk memberikan informasi mengenai status klaim Anda.
8. Masukkan data yang mengalami kejadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: