Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Nominal Uang Duka Taspen--

Catatan :

- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa

- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung

- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

BACA JUGA:Bantuan PIP Mei 204 Cair Saldo Masih Rp0, Ini Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Ahli waris bisa mengajukan klaim uang duka Taspen. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui mitra layanan Taspen atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.

Cara mengurus UDW pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk uang duka diserahkan kepada ahli waris. Berikut caranya:

1. Buat pengajuan klaim ke Mitra Layanan Taspen
Ajukan persyaratan klaim dilakukan melalui 'mitra layanan Taspen'. Hanya bank yang bekerja sama dengan Taspen yang dapat menerima pengajuan persyaratan klaim dan Taspen menggunakan istilah 'Mitra Layanan Taspen. Setelah semua dipenuhi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan

2. Ajukan UDW di kantor Taspen
Pemohon menuju ke kantor Taspen untuk pengajuan uang duka. Adapun syarat yang harus dipenuhi yang dibuat dalam 1 rangkap:

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

- Fotokopi SK Pensiun

- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit

- Fotokopi identitas diri (KTP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: