Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Ini 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya
19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya--
Prosedur Mendapatkan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta aktif BPJS Kesehatan berhak memperoleh layanan dan jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Namun, ada prosedur tertentu yang harus diikuti untuk mendapatkan tindakan operasi melalui BPJS Kesehatan.
Prosedur ini penting agar hak yang dimiliki peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
1. Pengobatan di Faskes Tingkat Satu: Langkah pertama adalah memastikan Anda melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ini bisa berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
2. Surat Rujukan: Jika dokter di faskes tingkat pertama mendiagnosis bahwa kondisi Anda memerlukan tindakan operasi, mereka akan mengeluarkan surat rujukan. Surat ini akan merujuk Anda ke dokter spesialis di rumah sakit yang lebih besar.
BACA JUGA:Raja Jalanan, PO Bus Sugeng Rahayu Resmi Rilis 4 Bus Baru, Tanpa Ikon Lumba-lumba
3. Evaluasi Dokter Spesialis: Dokter spesialis akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kondisi Anda. Jika diperlukan operasi, mereka akan mengeluarkan surat rujukan operasi dan menetapkan jadwal operasi.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI Rp 10-100 Juta, Tenor 84 Bulan, Ini Tips agar Lolos Pengajuan
4. Tindakan Operasi: Setelah semua persiapan dilakukan, Anda akan menjalani operasi sesuai dengan diagnosis. Proses ini mencakup pemeriksaan praprosedur, tindakan operasi itu sendiri, dan perawatan pascaoperasi.
5. Kondisi Darurat: Untuk kasus-kasus darurat, pasien tetap bisa mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan. Pasien akan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan segera. Kriteria kegawatdaruratan akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: