Iklan dempo dalam berita

Aturan Baru, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Ada Dendanya

Aturan Baru, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Ada Dendanya

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan baru, pengguna jalan tol wajib daftar aplikasi MLFF Cantas, ada dendanya.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam merevolusi sistem pembayaran jalan tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).

BACA JUGA: 10 Daerah dengan UMR Tertinggi 2024, Ini Alasan dan Faktor Gaji UMR Setiap Daerah Berbeda

Pada dasarnya, sistem transaksi jalan tol non tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Sehingga, penerapan sistem baru tersebut, masyarakat wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi khusus bernama Cantas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna

Jadi, lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar ke aplikasi atau dikenakan denda.

Sebagaimana dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.

Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dikumandangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.

BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna

MLFF berbasis teknologi Global Navigation satellite System (GNSS) memiliki fungsi untuk memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar.

Maka dari itu, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini perlu mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

"Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: