Iklan dempo dalam berita

Ratusan Warga Geruduk Mapolsek Ketahun, Kapolres Bengkulu Utara Turun Tangan

Ratusan Warga Geruduk Mapolsek Ketahun, Kapolres Bengkulu Utara Turun Tangan

Warga mendatangi Polsek Ketahun setelah ada dua warga yang diamankan--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Jumat malam (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB, ratusan warga dari Desa Bukit Indah dan Pasar Ketahun, menggeruduk Mapolsek Ketahun.

Mereka datang setelah ditangkapnya dua terduga pelaku pembakaran warung remang-remang jalur tambang Kecamatan Ketahun.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembakaran Warem di Ketahun Ditangkap, Polsek Digeruduk Warga

Ratusan warga meminta agar dua warga yang ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan Unit Reskrim Polsek Ketahun, dibebaskan.

Situasi sempat memanas, hingga akhirnya keributan dapat diredam langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana yang tiba di Mapolsek Ketahun malam itu.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya

"Jadi warga menanyakan bagaimana proses penyidikan kedua pelaku. Kemudian kita jelaskan, dan Alhamdulillah semua warga bisa memahami situasi dan proses penyidikan oleh Polres Bengkulu Utara," tutur Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana.

Warga kemudian membubarkan diri sekitar pukul 01.00 Sabtu dini hari. Kapolres juga mengimbau warga untuk dapat menahan diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Banting Toples, Pencuri Kuras Uang Pedagang Bawang

"Kita imbau warga untuk tetap menjaga kondusifitas, dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum," sampai Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Ardian Yunan Saputra mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap saat ini proses hukumnya masih terus berlanjut. Kedua tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Oknum Guru di Seluma, Jangan Coba-coba Lakukan VCS, Bahaya !!

"Untuk proses hukumnya tetap berlanjut," kata Kasat Reskrim.

Adapun identitas kedua pelaku yakni masing-masing berinisial H warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, dan D warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: