4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban
4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban --Foto: ist
Berkurban juga jadi kesempatan kita untuk meyucikan diri dan harta benda yang telah kita raih. Berkurban seperti membilas segala rezeki yang kita dapatkan. Dengan keikhlasan dalam berkurban, kita akan mendapat keberkahan dan ridho-Nya atas segala sesuatu yang didapat.
Memberdayakan usaha ternak lokal
Membeli hewan kurban kepada peternak lokal juga akan membantu perekonomian mereka. Contohnya jika Anda membeli hewan kurban kepada peternak di Balai Ternak BAZNAS, itu berarti Anda turut membantu pemberdayaan peternak mustahik agar mereka bisa berkembang dan sejahtera.
Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah
Berikut empat kriteria hewan kurban dicuplik dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: