Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Gaji karyawan dipotong untuk Tapera--

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.

6. Asuransi Kesehatan
Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.

Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.

BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

7. Koperasi Karyawan
Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.

Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.

Sebagai contoh, Septi menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji Septi sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.

BACA JUGA:3 Manfaat Gabung Jadi Merchant BRI, Salah Satunya Meningkatkan Transaksi Penjualan

8. Tapera
Terbaru, ada iuran Tapera 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.

Demikianlah ulasan mengenai, siap-siap 2027 gaji karyawan swasta bakal di potong untuk Tapera, segini besaran iurannya.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: