Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Gaji karyawan dipotong untuk Tapera--

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.

Regulasi yang lebih jelas dan terperinci tentang besaran iuran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Tapera.

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru

Dengan iuran yang dikelola dengan baik, Tapera dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Evaluasi berkala terhadap besaran iuran juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Hal ini penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menjawab tantangan di masa depan, termasuk dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan perubahan sosial.

Secara keseluruhan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif

Untuk diketahui, dalam perusahaan, karyawan dibebankan pemotongan gaji yang terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

1. PPh 21
Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.
PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan. Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.

BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.

BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: