Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1
SIM C 1 untuk Pengendara Apa?--
Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.
1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
BACA JUGA:Pulau Baai Membara, 3 Kapal Lang-lang Buana Terbakar
3. SIM B2
SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).
4. SIM C
SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin
- SIM C <250 cc
- SIM C1 250-500 cc
- SIM C2 >500 cc
CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.
BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya
5. SIM D
SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:
- SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
- SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)
BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen
Jenis SIM Umum
Selain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: