Iklan dempo dalam berita

Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Begini Penjelasannya

Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Begini Penjelasannya

Jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? begini penjelasannya.

Perceraian yang menjadi pokok perkara justru akan semakin rumit dan berbelit-belit.

Bahkan sering memanas dalam sidang-sidang perceraian di pengadilan bila dikomulasi dengan tuntutan pembagian gono-gini atau harta bersama, atau apabila ada rekonvensi pembagian gono-gini atau harta bersama dalam perkara perceraian.

BACA JUGA:Pasutri Wajib Tahu, Ini Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami

Perbincangan masalah harta gono-gini sering menjadi hangat di masyarakat dan menyita perhatian public. Terutama dalam kasus perceraian.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, mewanti-wanti agar gugatan pembagian harta bersama sedapat mungkin diajukan setelah terjadi perceraian.

Jika istri menggugat cerai, apakah tetap berhak mendapatkan harta gono-gini?

Pertanyaan ini seringkali muncul di benak banyak orang yang sedang menghadapi atau mempertimbangkan perceraian.

BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring, Tinggal 1 Meter Lagi Rumah Penyu Bakal Hanyut ke Laut

Untuk menjawabnya, penting untuk memahami beberapa aspek hukum terkait harta gono-gini dalam perceraian.

Bisa dikatakan bahwa istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono gini selama tidak ada aturan seperti perjanjian pernikahan yang mengatur bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak mendapatkan harta gono gini.

BACA JUGA:Pasca Bercerai, Ini Kewajiban Mantan Suami untuk Mantan Istri Menurut Islam dan Undang-undang Perkawinan

Secara umum, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini.

Hak ini tetap ada kecuali jika ada aturan khusus seperti perjanjian pranikah yang secara tegas menyatakan bahwa istri yang menggugat cerai tidak akan mendapatkan harta gono-gini. Tanpa adanya perjanjian semacam itu, hak atas harta bersama tetap berlaku.

Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah perceraian resmi diputuskan.

Proses ini biasanya melibatkan pengajuan tuntutan harta gono-gini ke pengadilan. Pengadilan kemudian akan memeriksa dan memutuskan pembagian harta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: