Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Anak Adopsi Berhak Dapat Warisan dari Orang Tua Angkat? Begini Penjelasannya

Apakah Anak Adopsi Berhak Dapat Warisan dari Orang Tua Angkat? Begini Penjelasannya

Apakah anak adopsi berhak dapat warisan?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah anak adopsi berhak dapat warisan dari orang tua angkat? begini penjelasannya.

Ada Sebagian suami istri sangat menginginkan sosok buah hati kecil yang hadir diantara mereka. Tapi tidak semua pasangan suami istri diberkahi oleh seorang anak. Atas banyak pertimbangan, kadang pasangan suami-istri mengangkat anak angkat.

BACA JUGA:Senjata Pamungkas di Kelas Flagship, Ini Harga Redmi K50i, Spesifikasi Tangguh

Lalu apakah si anak adopsi itu juga berhak dapat warisan dari orang tua (ortu) angkat dan ortu kandung?

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Simak artikel ini hingga akhir.

Pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi:

“Menurut undang Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”.

BACA JUGA:Sama-sama untuk Pengendara Motor, Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunanya

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris

3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris, contohnya kakek dan nenek pewaris baik dari pihak ibu maupun bapak

4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

BACA JUGA:Pasca Temuan Bayi Dalam Kardus di Kepahiang, Puluhan Warga Ingin Jadi Orang Tua Asuh

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Dalam hukum kewarisan anak adopsi tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: