Iklan RBTV Dalam Berita

Solusi Dana Cepat, Begini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta

Solusi Dana Cepat, Begini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian--

Salah satu produk pembiayaan yang melayani gadai BPKB motor di Pegadaian adalah Kredit Cepat Aman atau KCA. 

Seperti namanya, jenis pinjaman ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, mudah, dan aman.

Kamu bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp 50 ribu – Rp 500 juta. Dana bisa kamu terima dalam bentuk tunai atau transfer langsung ke rekeningmu.

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Mei 2024, Paling Murah Segini

Pegadaian akan memberikan jangka waktu pelunasan hingga empat bulan. Namun, jika kamu merasa tidak bisa melunasi, dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

Namun, tentunya akan ada biaya administrasi yang kamu perlu penuhi terlebih dahulu sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

BACA JUGA:Gadai SK PNS di Pegadaian? Apa Bisa, Simak Penjelasan Berserta Syarat dan Ketentuannya

Persyaratan yang harus kamu penuhi juga sangat mudah, yaitu menyerahkan fotokopi identitas diri, dan membawa BPKB serta STNK asli.

Setelah itu, kamu akan mendapat Surat Bukti Kredit (SBK). Tanpa menunggu lama, dana pun bisa langsung cair.

BACA JUGA:Gadai BPKB Motor di Pegadaian Minimal Tahun Berapa? Simak Ketentuan Syarat Pinjamnya

2. Rahn

Buat kamu yang ingin mengajukan pinjaman secara syariah, bisa memilih pembiayaan dari produk Rahn yang hanya tersedia di outlet Pegadaian Syariah.

Gadai BPKB motor di pegadaian syariah ini dapat menjadi solusi bagi kamu yang ingin menghindari riba. 

BACA JUGA:Brosur KUR Syariah Pegadaian Terbaru 2024, Simulasi Angsuran Pinjaman dan Keuntungan KUR Pegadaian

Selain dapat memberikan pinjaman dalam bentuk gadai BPKB motor di Pegadaian, Rahn juga menerima barang jaminan lainnya seperti emas, barang elektronik, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: