Solusi Dana Cepat, Begini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian--
Untuk jumlah pinjaman serta jangka waktu pelunasannya sama dengan produk pinjaman KCA, yaitu mulai dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu dengan jangka waktu pelunasan empat bulan dan bisa diperpanjang.
Persyaratannya juga sama, dana akan cair setelah semua dokumen diterima, dan kamu sudah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) atau dalam hal ini surat perjanjian gadai mobil.
BACA JUGA:Tabel KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga Tenor 36 Bulan
3. Kreasi
Produk pembiayaan ini memang dikhususkan untuk pinjaman dengan jaminan surat kendaraan bermotor, yaitu dengan cara gadai BPKB mobil atau gadai BPKB motor di Pegadaian melalui layanan Kreasi Pegadaian.
Pasalnya, jenis pinjaman ini ditujukan buat kamu yang ingin mengembangkan bisnis.
Kreasi Pegadaian memberikan pinjaman dengan sistem yang bernama fidusia. Jadi, kamu hanya perlu membawa KTP, KK, BPKB, STNK, dan faktur pembelian.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Ini Syarat Berkas Selain KTP Agar Pinjaman Rp 10 Juta Cair
Kendaraannya tetap bisa kamu gunakan untuk keperluan usaha. Namun, salah satu syaratnya adalah usaha tersebut sudah berjalan minimal satu tahun.
Kamu bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp1 juta – Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24, hingga 36 tahun. Jadi, kamu bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuanmu.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian? Ada 3 Jenis Pinjaman yang Mudah dan Praktis
4. Arrum
Sama seperti pinjaman Kreasi, Arrum menerapkan sistem prinsip syariah. Jadi, semua proses juga dilakukan sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Nominal yang kamu dapatkan mulai dari Rp1 juta – Rp200 juta dan tenor selama 12, 18, 24, dan 36 bulan dengan syarat usaha yang kamu geluti sudah berjalan minimal satu tahun.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Secara Online, Bisa Cairkan Rp 10 Juta, Bunga 1,15 Persen per Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: