Iklan dempo dalam berita

Sedang Hangat, Ini Isi Mou Alfamart dan Pemkot Bengkulu tentang Pengelolaan Parkir

Sedang Hangat, Ini Isi Mou Alfamart dan Pemkot Bengkulu tentang Pengelolaan Parkir

MoU Pemkot dan Alfamart tentang pengelolaan parkir--

BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos PIP, Apakah Kamu Termasuk Golongannya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam kesepakatan ini, jika juru parkir tetap ditemukan memungut biaya di Alfamart, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau pungutan liar.

"Kasus pungli ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Jika tidak sesuai dengan dasar hukum, kami tidak akan ragu untuk menindak. Ancaman hukuman bisa lebih dari 5 tahun," tegas AKBP Max Mariners, Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu.

PJ Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjelaskan bahwa MoU tersebut mencakup berbagai kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart, terutama terkait potensi pajak dan retribusi di gerai-gerai Alfamart di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini Daftar 4 Tempat Terbaik untuk Gadai BPKB Motor, Dijamin Cepat Cair Tanpa Perlu Survei

Isi MoU tersebut antara lain menyatakan bahwa Pemkot Bengkulu tidak akan memungut retribusi parkir di area parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang tidak berada di bahu jalan.

Selain itu, MoU juga mencakup potensi pajak di gerai Alfamart, seperti pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan langkah ini, diharapkan penataan parkir di sekitar gerai Alfamart di Kota Bengkulu akan menjadi lebih tertib, serta meminimalisir potensi pungutan liar yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:3 Risiko Gadai BKPB Motor, Kenali Konsekuensinya Dulu Sebelum Surat Kendaraan Anda Gadai

Namun, dengan adanya pernyataan ini banyak para juru parkir yang tidak terima dengan dihilangkannya pungutan parkir di Alfamart.

Akibat kehilangan pekerjaan, persatuan juru parkir memberikan kuasa kepada Ormas Gerakan Masyarakat pengawas birokrasi (GEMAWASBI) yang di ketuai JEVI SARTIKA.

Ketua Ormas Gerakan Masyarakat pengawas birokrasi ( GEMAWASBI) yang diketuai JEVI SARTIKA menegaskan, dirinya merasa terpanggil lantaran kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama pihak Alfamart terkesan hanya sepihak dan tidak adil.

BACA JUGA: Cara Mengetahui Suami Selingkuh Lewat Hp, Emak-emak Tinggal Instal 10 Aplikasi Ini

Demikian ulasan tentang MoU antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart terkait parkir di seluruh gerai. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: