Iklan dempo dalam berita

Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya

Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya

Menurut Imam Ibnu Hazim Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menurut Imam Ibnu Hazim ayam dan angsa bisa dijadikan hewan-kurban, ini penjelasannya.

Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. 

Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Jadi Tunggangan di Akhirat? Simak Penjelasan UAH dan UAS

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu. 

Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. 

BACA JUGA:Siap Berkurban? Ini Daftar Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2024, Cek Dulu

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. 

Namun, banyak yang bertanya mengenai hukum qurban menggunakan hewan kecil, seperti ayam atau angsa, apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Pendapat yang Memperbolehkan Qurban Ayam dan Angsa

Mengutip laman Dalamislam, sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Albara ‘bin ‘Azib di bawah ini;

إِنَّ أَوَّلُ مَانَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا: أَنْ نُصَلِّيْ، ثُمَّ نَرْجِعَ، فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنمَّا هُوَ لَحْمٌ قَدّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِن النُسُكِ فِيْ شَيْءٍ

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: