Apa Hukum Istri Utang Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Hukumnya, Jangan Anggap Sepele!
Hukum istri utang tanpa sepengetahuan suami--
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud 2142, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Jadi Tunggangan di Akhirat? Simak Penjelasan UAH dan UAS
Sedangkan didalam Fatawa Islam ditegaskan,
والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها
“Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam no. 3054)”.
BACA JUGA:Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya
Berdasarkan pengertian di atas, utang istri bisa kita bagi menjadi 2:
1. Utang karena untuk mencukupi kebutuhan sekunder/ pokok hidupnya dan anak-anaknya. Misalnya, suami selama berbulan-bulan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, kemudian sang istri berutang untuk bisa mendapatkan makanan. Dalam posisi ini, suami wajib menanggung utang istrinya. Karena hakekatnya utang itu disebabkan suaminya yang tidak mencukupi kebutuhan istrinya.
2. Utang di luar kebutuhan hidup, Misalnya seorang istri berhutang untuk menambah perabotan, atau hutang untuk kebutuhan keluarga saudara, dan lain sebagainya yang bukan kewajiban istri pada anak atau suami.
Apakah utang ini masuk bagian nafkah?, maka jawabnya adalah Hutang semacam ini bukan termasuk bagian nafkah, sehingga suami tidak wajib melunasinya.
BACA JUGA:8 Cara Daftar PIP Online Ini Bisa Kamu Coba, Segini Besaran Bantuan yang Bakal Diterima
Didalam kitab Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا يجب على الزوج قضاء دين زوجته، إلا أن يتبرع بذلك إحسانا إليها، طالما كان دينها خاصا بها، ولم يكن بسبب إهماله في النفقة الواجبة عليه شرعا
Suami tidak wajib melunasi utang istrinya, kecuali jika suami berbaik hati memberikan santunan untuk istrinya. Selama utang itu terkait pribadi istrinya semata, dan tidak disebabkan sikap suami yang menelantarkan istrinya dalam memberikan nafkah wajib. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 295159)
BACA JUGA:Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya
Sebagai informais tambahan adpun beberapa cara yang bisa dilakukan pasangan untuk membantu suami atau istri yang tengah terlilit utang, yaitu:
1. Berikan contoh yang baik
Daripada marah karena utang yang dimiliki pasangan, lebih baik jika Anda memberinya contoh yang baik.
Dengan membuat anggaran, menabung, dan melunasi utang sendiri, Anda menunjukkan kepada pasangan bahwa betapa mudahnya untuk melakukan perubahan.
BACA JUGA:8 Cara Daftar PIP Online Ini Bisa Kamu Coba, Segini Besaran Bantuan yang Bakal Diterima
2. Terlibat
Jika Anda dan pasangan menggabungkan keuangan masing-masing, jangan pilih salah satu di antara kalian untuk mengelola uang. Alih-alih menyuruh satu di antara pasangan untuk bertanggung jawab, lebih baik lakukan secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: