Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya
Utang suami istri setelah bercerai ditanggung siapa?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Suami istri bercerai tapi masih punya utang, siapa yang tanggung? suami atau istri? begini penjelasannya.
Dalam suatu perkawinan seringkali ditemukan adanya hutang pada pihak ketiga baik utang pribadi maupun utang bersama.
BACA JUGA:Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini
Permasalahan tentang utang tidak hanya berdampak pada keharmonisan hubungan keluarga, namun juga berdampak pada kehancuran dalam hubungan silaturahmi.
Lantas, utang suami istri setelah bercerai di tanggung siapa? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya.
Terjadinya utang dalam perkawinan tidak lepas dari adanya usaha untuk pemenuhan harta dan kebutuhan dalam perkawinan, sehingga menjadi suatu persoalan ketika utang tersebut lalai dalam penyelesaiaannya.
BACA JUGA:Laki-laki Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Perempuan Marah Tanpa Sebab
Selain itu perkawinan erat hubungannya dengan harta dan utang dikarenakan kehidupan suatu rumah tangga secara langsung bersentuhan dengan penghasilan dan pengeluaran yang sering menjadi sumber permasalahan dalam kedudukannya.
Utang dalam perkawinan adalah didasarkan utang yang terjadi semata-mata adalah untuk keperluan bersama.
Terjadinya utang-utang dalam perkawinan dapat dikategorikan menjadi beban bersama.
Bukan tanpa alasan, karena utang-utang dalam perkawinan adalah utang-utang yang dipergunakan untuk kepentingan bersama dan atas kesepakatan bersama, sehingga menjadi beban dan tanggung jawab bersama.
Dalam pelunasan utang piutang tergugat dan penggugat yang sudah bercerai harus dilihat dulu jenis hutangnya, apakah perjanjian hutangnya ditanda tangani oleh suami saja atau istri saja, atau bahkan keduanya.
BACA JUGA:Laki-laki Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Perempuan Marah Tanpa Sebab
Perkawinan yang telah putus karena perceraian di hadapan hakim, maka para pihak dapat melakukan pembagian harta perkawinan yang diperoleh yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dimana hakim akan memutus perkara pembagain harta perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: