Pemerintah Serius dengan KTP Digital, Amankah Data Masyarakat?
Saat pemerintah serius menerapkan KTP Digital, masyarakat mempertanyakan keamanannya--
5. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi
7. Klik 'aktivasi'
8. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
9. Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
10. KTP digital berhasil dibuat
Tim Liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: