Waspada! Ini Deretan Pinjol Ilegal 2024 yang Tidak Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Terjerat
Deretan Pinjol Ilegal 2024 yang Tidak Terdaftar di OJK--
- Layanan WhatsApp 081 157 157 157
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI agar aplikasi dan situs web pinjol ilegal tersebut bisa segera diblokir.
BACA JUGA:Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab, saat Ini Jalani Sidang
Waspadai pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Mereka beroperasi dengan modus yang merugikan masyarakat dan dapat menyalahgunakan data pribadi peminjam.
Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Dengan memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, Anda bisa mendapatkan pinjaman yang aman dan terhindar dari berbagai risiko penipuan. Jangan sampai salah pilih dan terjebak dalam pinjol ilegal, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: