Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Melintas di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya, Namun tidak Berlaku di Masjidil Haram

Bolehkah Melintas di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya, Namun tidak Berlaku di Masjidil Haram

Hukum melintas di depan orang sholat--

Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

BACA JUGA:7 Cara Jitu Menghilangkan Bau Apek di Karpet, Bisa Dilakukan Sendiri Tanpa Harus ke Laundry

Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

- Tiga hasta dari kaki orang yang shalat

- Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah

- Satu langkah dari tempat shalat

- Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.

- Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat.

BACA JUGA:7 Cara Jitu Menghilangkan Bau Apek di Karpet, Bisa Dilakukan Sendiri Tanpa Harus ke Laundry

Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).

Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.

Shalat Berjama’ah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: