Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Melintas di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya, Namun tidak Berlaku di Masjidil Haram

Bolehkah Melintas di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya, Namun tidak Berlaku di Masjidil Haram

Hukum melintas di depan orang sholat--

Para ulama sepakat bahwa makmum dalam shalat jama’ah tidak disunnahkan untuk membuat sutrah. Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum.

Namun apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? Atau bolehkah lewat diantara shaf shalat jama’ah? Dalam hal ini ada dua pendapat diantara para ulama:

BACA JUGA:Ngga Perlu Obat! Ini 5 Bahan Herbal yang Dapat Meningkatkan Imun Tubuh

1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama’ah.

2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahihain, Ibnu Abbas berkata,

قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).

BACA JUGA:Daftar 5 Hp Samsung dengan Kamera Terbaik Dengan Fitur Terbaru, Hasilkan Foto dan Video Berkualitas Terbaik

Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah (dalil).

Dan ini merupakan sunnah taqririyyah, sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap sebuah perkataan atau perbuatan. 

Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim.

Yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai.

Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang shalat.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: