Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Wanita Hamil Melayat Orang Meninggal? Begini Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Wanita Hamil Melayat Orang Meninggal? Begini Hukumnya Menurut Islam

Bolekah wanita hamil melayat orang meninggal?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah wanita hamil melayat orang meninggal? Begini hukumnya menurut Islam.

Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT, yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya.

Hanya kepada Allah SWT semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi.

BACA JUGA:Apa Itu Turbulensi Pesawat dan Apa Penyebabnya? Begini Penjelasannya

Sebagai muslim yang baik memang sudah sepantasnya kita turut berduka cita ketika ada orang atau kerabat yang meninggal dunia.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menunjukan wujud dari rasa simpati kita, untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan, dan hal tersebut sebagai pengingat untuk kita, agar kita selalu ingat kepada kematian yang bisa menjemput kapan saja.

Islam memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umatnya untuk melayat, lalu bagaimana dengan wanita yang sedang hamil?

BACA JUGA:7 Cara Jitu Menghilangkan Bau Apek di Karpet, Bisa Dilakukan Sendiri Tanpa Harus ke Laundry

Ada banyak kepercayaan seputar kehamilan yang berkembang di masyarakat, salah satunya larangan melayat atau bertakziah. Namun, bagaimana hukum sebenarnya dalam Islam, bolehkan ibu hamil melayat orang meninggal?

Melayat atau takziah merupakan wujud dari sikap saling tolong menolong dalam Islam. Takziah sendiri berasal dari kata azza yu’azi yang artinya menyabarkan, menenangkan, atau menghibur.

Secara istilah, takziah dapat dimaknai sebagai tindakan untuk menenangkan dan menghibur keluarga orang yang meninggal dunia. Hukum melayat atau takziah dalam Islam adalah sunnah, bahkan kepada orang non-Muslim sekalipun.

BACA JUGA:Daftar 5 Hp Redmi dengan Penyimpanan Terbesar, Multitasking Auto Gesit Tanpa Bikin Jengkel

Bolehkah Ibu Hamil Melayat Orang Meninggal?

Agus Arifin dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita menuliskan, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum bertakziah kepada orang yang tertimpa musibah. Artinya, hukum bertakziah adalah sunnah atau dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam kondisi apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: