Iklan dempo dalam berita

Intip Biaya Kuliah di UGM, Ada 10 Deretan Jurusan Terfavorit Berserta Fasilitas yang Disediakan

Intip Biaya Kuliah di UGM, Ada 10 Deretan Jurusan Terfavorit Berserta Fasilitas yang Disediakan

Jalur masuk UGM bisa melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan jalur mandiri UGM.--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap tahunnya banyak siswa lulusan SMA, SMK, dan MA berebut lolos masuk Universitas Gadjah Mada (UGM). Intip biaya kuliah di UGM, ada 10 deretan jurusan terfavorit berserta fasilitas yang disediakan.

BACA JUGA:Tertarik Kuliah di UNIB? Ini Biaya Masuk Kuliah, Berserta Jurusan Favorit hingga Fasilitas yang Tersedia

Jalur masuk UGM bisa melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan jalur mandiri UGM.

Namun selain mengetahui jalur masuk, biasanya siswa mencari tahu berapa biaya kuliah di UGM per semester.

Maka dari itu, artikel kali ini akan membahas biaya masuk kuliah, jurusan favorit dan fasilitas kuliah di UGM.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Kuliah Kelas Karyawan dan Regular Berdasarkan Peruntukannya

Perlu kamu ketahui bila UGM menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pendidikan Unggul calon mahasiswa D4 dan S1 dengan besaran yang sama setiap semester.

Dilansir dari laman UGM, UKT mahasiswa D4 dan S1 terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM.

BACA JUGA:Segini Besaran Bantuan PIP Mulai SD Hingga Kuliah yang akan Diterima

Perbedaan keduanya adalah UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh mahasiswa Indonesia.

Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.

UKT kelompok 1 dan 2 di UGM akan diberikan subsidi 100 Persen atau tidak dikenakan biaya.

BACA JUGA:Mau Masuk UNSRI Tapi Belum Tahu Biayanya? Yuk Cek Biaya Masuk 2024, Jalur SNBP dan SNBT di Sriwijaya

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: