Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar sumringah, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bea balik nama gratis.

Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 sudah dimulai bebas biaya balik nama hingga dapat diskon untung 4 kali lipat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”. 

BACA JUGA:Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program ini berlaku sejak 20 Mei 2024 dan merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

“Tahun ini kita punya crash program yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu hanya pembebasan denda, tetapi tahun ini ada beberapa yang kita luncurkan yang sebelumnya di Jateng tidak ada,” kata Nadi dalam siniar Bapenda Jateng, dikutip Pajak.com.

BACA JUGA:Sah, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi, Mulai Berlaku 1 Juni 2024

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei 2024 melalui "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat".

Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.

Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:

1. Pembebasan BBNKB II

Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: