Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar, Catat Tanggalnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar, Catat Tanggalnya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - pemutihan-pajak-kendaraan bermotor di Bengkulu kembali digelar, catat tanggalnya.
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Salah Satu Mobil Rendah pajak, Ini Besaran Pajak Mobil Ayla untuk Setiap Tipe
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ini Daftar Pajak Mobil Terios serta Cara Menghitung Pajaknya
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Besar nilai pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Sehingga, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahunnya.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?
Tidak jarang, ada beberapa pemilik kendaraan yang menunggak PKB atau terlambat membayarnya.
Oleh karena itulah, pemerintah melakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan program ini, maka pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakannya, tapi pemilik hanya membayarkan sejumlah pokok nominal kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayarkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: