Anti Ribet, Begini Cara Mudah Cek Pajak Motor Lewat SMS

Cara Cek Pajak Motor Lewat SMS--
Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa perlu ke kantor Samsat.
Namun, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jadi jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus ke Samsat.
Dikutip dari laman samsatdigial.id, begini cara lengkap melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal:
1. Registrasi pengguna
- Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Masukkan foto e-KTP.
BACA JUGA:Partai Nasdem Rekomendasikan Windra Purnawan Maju Pilkada Kepahiang 2024
2. Lengkapi data kendaraan STNK
- Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Pajak Motor, Bisa Melalui Handphone, Begini Caranya
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Proses selesai
4. Proses pengiriman dokumen
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
BACA JUGA:Bukan Hanya Masyarakat, Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Pemerintah
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
- Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: