Iklan dempo dalam berita

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Daerah Jakarta? Coba Cek di Sini

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Daerah Jakarta? Coba Cek di Sini

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta--

Masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Via Online, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta

3. Meningkatkan penerimaan pajak
Pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Meskipun terdapat keringanan berupa pembebasan denda, namun negara tetap dapat memperoleh pendapatan dari pokok pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Sementara itu, dirangkum dari beberapa sumber sudah ada 6 provinsi di Indonesia yang telah meluncurkan program pemutihan pajak dan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan penghapusan pajak progresif di tahun 2024, berikut 6 provinsi tersebut.

BACA JUGA:Persiapan Kuliah, Ini Daftar Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Lampung

1. Jawa Tengah
Jawa Tengah telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan BBN. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Irawan.

Pemprov Jawa Tengah tengah menjalankan 4 program berkaitan dengan pajak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Program ini mulai berlaku dari tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024.

Adapun 4 program tersebut yaitu:
- Pembebasan BBN kendaraan bermotor
- Menghapus pajak progresif
- Pemberian diskon untuk yang taat bayar pajak
- Keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 10 persen hingga 50 persen terhadap denda pokoknya.

Untuk keringanan yang diberikan itu hanya untuk berlaku sampai Agustus 2024. Dengan maksimal menunggak pajak selama 5 tahun dari tahun 2019 sampai 2023.

BACA JUGA:Cantik dan Harum, Ini Mitos Menanam Bunga Kamboja dan Kenanga di Depan Rumah, Ada Cerita Horornya

2. Maluku

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku pada tanggal 1 sampai 31 Mei 2024 akan diperlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda empat atau dua di dalam maupun luar daerah dan membebaskan sanksi adm untuk PKB tahun 2024.

Lewat program tersebut ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan yaitu pembebasan BBNKB berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.
Pembebasan denda sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Bagi kendaraan  motor yang telah melewati tempo selama 5 tahun lamanya. Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau swdkllc tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: