Iklan dempo dalam berita

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Daerah Jakarta? Coba Cek di Sini

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Daerah Jakarta? Coba Cek di Sini

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah dinantikan, kapan jadwal pemutihan pajak 2024 daerah Jakarta? Coba cek di sini.

Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB di beberapa wilayah, pada Mei tahun ini.

BACA JUGA:Ini Syarat KUR BNI 2024 dan Tabel Angsuran Rp 20 Juta, Solusi Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan

Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya.

Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, Pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan dibebaskannya denda pajak, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau. Pemutihan pajak kendaraan juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Modal Usaha? Simak, Ini Syarat KUR BCA 2024 dan Tabel Angsuran Rp10 Juta

Masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya.

Adanya pemutihan pajak kendaraan bisa meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Meskipun pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan denda, namun pemerintah tetap dapat memperoleh pendapatan dari pokok pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Seperti pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023.

BACA JUGA:'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Dikutip dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, keringanan tersebut telah diterapkan sejak perayaan ulang tahun DKI Jakarta pada 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Berikut daftar lengkap kebijakan pemutihan yang diberlakukan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: