Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Cara mengetahui mobil kena pajak progresif--
Aturan Pajak Progresif
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, ada tiga kategori kendaraan yang kena pajak progresif, yaitu kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, dan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Tarif pajak progresif mulai diberlakukan untuk kategori kendaraan yang sama. Jadi, kalau kamu punya satu mobil dan satu motor, pajak progresif gak berlaku. Tapi kalau kamu punya dua mobil, mobil kedua bakal kena pajak progresif.
Sesimpel jika seorang wajib pajak memiliki satu mobil dan satu motor, tarif pajak progresif tidak berlaku. Namun jika wajib pajak tersebut memiliki dua mobil, tarif pajak progresif mobil akan diberlakukan untuk mobil yang kedua.
BACA JUGA:Makin Untung! Masyarakat Jawa Tengah yang Bayar Pajak Kendaraan 2024 Dapat Diskon, Segini Besarannya
Persentase Tarif Pajak Progresif
Tiap daerah punya kewenangan buat nentuin besaran tarif pajak progresif lebih rinci, tapi tetap dalam rentang persentase yang diatur UU. Misalnya di DKI Jakarta, berikut rincian tarifnya:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima: 4%
- Kendaraan keenam: 4,5%
- Kendaraan ketujuh: 5%
BACA JUGA:Mau Kuliah di Universitas Andalas Sumatera Barat? Ini Pilihan Jurusan dan Biayanya
- Kendaraan kedelapan: 5,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: