Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya
Cara menghitung pajak Progresif mobil ke-2--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan keliru, begini cara menghitung pajak progresif mobil ke-2, perhatikan estimasi biayanya.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang diberlakukan, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pajak dengan persentase yang meningkat sesuai dengan jumlah atau kuantitas dan nilai objek pajak.
BACA JUGA:Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
Dengan kata lain, semakin banyak atau mahal objek pajak, tarif pajaknya akan semakin tinggi.
Jenis Pajak Progresif
Ada dua jenis pajak progresif yang berlaku di Indonesia yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, kita akan fokus pada pajak progresif kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat pemilik.
Artinya, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, pajaknya akan meningkat untuk setiap kendaraan tambahan.
Dan berdasarkan penjelasan di Indonesia.go.id, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.
Kelompok Kepemilikan Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: