Iklan dempo dalam berita

Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Cara menghitung pajak Progresif mobil ke-2--

Dalam undang-undang tersebut, kepemilikan kendaraan dikelompokkan menjadi tiga:

1. Kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kendaraan roda empat.
3. Kendaraan roda lebih dari empat.

Misalnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi di satu rumah, masing-masing kendaraan akan dianggap sebagai kepemilikan pertama karena jenisnya berbeda. Dengan demikian, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan

Tarif Pajak Progresif

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

- Kendaraan pertama: 1-2%
- Kendaraan kedua dan seterusnya: 2-10%

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif dalam rentang tersebut. Berikut adalah contoh tarif pajak progresif di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima: 4%
- Kendaraan keenam: 4,5%
- Kendaraan ketujuh: 5%
- Kendaraan kedelapan: 5,5%
- Kendaraan kesembilan: 6%
- Kendaraan kesepuluh: 6,5%
- Kendaraan kesebelas: 7%
- Kendaraan keduabelas: 7,5%
- Kendaraan ketigabelas: 8%
- Kendaraan keempatbelas: 8,5%
- Kendaraan kelimabelas: 9%
- Kendaraan keenambelas: 9,5%
- Kendaraan ketujuhbelas: 10%

BACA JUGA:Makin Untung! Masyarakat Jawa Tengah yang Bayar Pajak Kendaraan 2024 Dapat Diskon, Segini Besarannya

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif didasarkan pada dua faktor:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Nilai ini ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Efek Negatif Pemakaian Kendaraan: Biasanya dinyatakan dalam koefisien.
Rumus menghitung NJKB adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Setelah mengetahui NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai urutan kepemilikan. Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan total pajak progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: