Iklan dempo dalam berita

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Provinsi Banten? Cek Infonya di Sini dan Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Provinsi Banten? Cek Infonya di Sini dan Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan jadwal pemutihan Pajak 2024 Provinsi Banten? Cek infonya di sini dan ini syarat yang harus disiapkan.

Masyarakat perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Cara agar memiliki STNK yang sah, salah satunya tunggakan pajak kendaraan harus dibayarkan.

BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Wijaya Kusuma untuk Kesehatan Tubuh, Perhatikan Cara Penggunaannya

Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk memberikan keringanan atau penghapusan sebagian atau seluruh denda dan sanksi atas keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Program semacam ini biasanya dikeluarkan untuk mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajibannya, meningkatkan penerimaan pajak, serta mengurangi jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Namun, pemutihan pajak kendaraan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Lantas bagaimana dengan pemutihan Pajak 2024 Provinsi Banten? Kapan jadwalnya?

Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan di provinsi Banten. Namun jika merujuk pada tahun lalu provinsi Banten menggelar program ini pada 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023.

Ada pun penawaran yang diberikan yakni, bebas pokok dan denda BBNKB 2 Diskon 20 persen PKB bagi mutasi masuk dari luar ke wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA:Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma

Sehingga, bila hendak balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, misal setelah membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan.

Selanjutnya, juga bisa mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: