Iklan dempo dalam berita

Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Bekasi?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tersedia 3 fasilitas gratis bagi wajib pajak, kapan jadwal pemutihan pajak 2024 Bekasi?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif yang sering diambil oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Dengan kebijakan ini, denda denda keterlambatan akan dibatalkan atau dihapuskan dalam jangka waktu tertentu.

Rencana atau kebijakan pengurangan pajak kendaraan seperti itu selalu menjadi kabar baik bagi semua pemilik kendaraan.

Di tahun 2024, Kabupaten Bekasi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:10 Daftar Motor Lawas yang Banyak Dicari Para Kolektor, Hits pada Zamannya

Berikut adalah ulasan detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi tahun 2024.

Pemutihan pajak kendaraan di Bekasi tahun 2024 menawarkan beberapa fasilitas gratis bagi wajib pajak, antara lain:

1. Bebas Bea Balik Nama (BBN)
Program ini memberikan pembebasan biaya balik nama kendaraan, yang merupakan salah satu biaya yang harus dibayar saat kendaraan beralih kepemilikan

2. Bebas Denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan dalam program pemutihan ini.

3. Diskon Pajak Kendaraan
Bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari 7 tahun, pemutihan ini memberikan diskon pajak yang signifikan.

BACA JUGA:Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: