Iklan dempo dalam berita

Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?

Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Bekasi?--

3. Kendaraan bermotor di kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual

Selain itu, metode tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif progresif tetap diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sementara itu, terdapat kenaikan pajak progresif naik untuk kendaraan kedua hingga kelima.

BACA JUGA:Coba Cek! Begini Contoh STNK Kena Pajak Progresif serta Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Rincian Tarif PKB 2024

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yaitu tarif PKB khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

PKB dikenakan sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki atau mengendalikan kendaraan bermotor.  PKB dikenakan selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: