Iklan dempo dalam berita

Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Cara mudah cek pajak progresif kendaraan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ngga perlu datang ke kantor! Begini cara cek pajak progresif online melalui E-Samsat.

Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif. Saat ini, Anda dapat melakukannya secara online dengan mudah melalui layanan E-Samsat. 

Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?

Apa Itu Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu dengan nama atau alamat yang sama. 

Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi tarif pajaknya. Pajak ini bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan pribadi guna mengurangi kemacetan dan dampak lingkungan.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Coba Cek! Begini Contoh STNK Kena Pajak Progresif serta Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Undang-undang ini menyatakan bahwa tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan minimal 2% dan maksimal 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot.

Tarif pajak progresif bervariasi di setiap provinsi di Indonesia, karena masing-masing daerah memiliki Peraturan Daerah yang menentukan besaran tarif tersebut. 

Misalnya, di DKI Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: