Kapan Warga Depok Mendapatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Banyak Warga Sudah Menunggu
Apakah tahun ini ada pemutihan pajak kendaraan di Depok?--
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
Besar nilai pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahunnya.
BACA JUGA:Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?
Tidak jarang, ada beberapa pemilik kendaraan yang menunggak PKB atau terlambat membayarnya. Oleh karena itulah, pemerintah melakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan program ini, maka pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakannya, tapi pemilik hanya membayarkan sejumlah pokok nominal kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayarkannya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa RX King Disebut Raja Jalanan di Masa Keemasannya
Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.
Tujuan Pemutihan Kendaraan
Program pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan. Sehingga diharapkan dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengatur kembali keuangannya.
Selain itu, juga bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan dapat tertib membayarkan pajak kendaraannya.
Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak
Perlu diperhatikan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran. Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: