Kapan Warga Depok Mendapatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Banyak Warga Sudah Menunggu
Apakah tahun ini ada pemutihan pajak kendaraan di Depok?--
1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
BACA JUGA:10 Daftar Motor Lawas yang Banyak Dicari Para Kolektor, Hits pada Zamannya
3. Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.
Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB
1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
BACA JUGA:Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: