4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud
4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024--
Cara Pendaftaran Bantuan PIP
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar Bansos PIP:
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Sebagai tambahan, informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kerap dikira sebagai hal yang sama, padahal keduanya mempunyai sejumlah perbedaan.
Berikut bedanya KIP dan PIP
PIP dan KIP memang berkaitan dengan bantuan pemerintah di bidang pendidikan. Bantuan tersebut ditujukan untuk anak sekolah dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan PIP disalurkan Kemendikbudristek dan Kemenag melalui bantuan Kemensos. Kemdikbud bertugas menyalurkan dana PIP untuk penerima manfaat di jenjang SD/SMP/SMA.
BACA JUGA:Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus
Sementara penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat yang bersekolah di MI/MTS/MA dilakukan oleh Kemenag.
Perbedaan KIP dan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: