Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali--

“Kami perkirakan PAD Bali akan turun sebesar Rp 600 miliar di tahun 2025. Kami akan berpikir untuk bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tetapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh dilakukan di daerah,” kata Santha

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Lantas kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bali 2024 diselenggarakan? Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bali 2024.

Namun jika dilihat permasalahan yang dihadapi di Bali ada kemungkinan Pemprov Bali akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024.

Karena Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Utara, Ada Swasta dan Negeri, Lengkap dengan Biaya hingga Fasilitas

Ada kemungkinan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Bali 2024 sama dengan jadwal tahun 2023.

Dikutip dari laman resmi www.balipost.com Komitmen Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali, terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor terus berlanjut.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini dijadwalkan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari - 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Pajero? Ini Rincian Besaran Pajak Mobil Pajero Sesuai Tahun Produksi dan Tipenya

Santha menyebutkan, dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit.

"Dari 210.948 unit kendraan bermotor itu, 82 persen roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: