Tiga Tokoh Bicara Pajak Kendaraan, Berawal dari Perda lalu Viral, Apa Solusinya? RBTV Pertemukan Satu Meja
Polemik pajak kendaraan di Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Polemik pajak kendaraan di Bengkulu masih menjadi pembicaraan hangat. Hal ini diawali dengan adanya Perda nomor 7 tahun 2023.
Karena di dalam Perda tersebut disebutkan angka untuk kenaikan item PKB 1,2% dan Bea balik nama kendaraan baru 12% itu adalah angka maksimal yang disebutkan dalam undang-undang. Padahal untuk item PKB bisa di bawah 1,2 %.
Perda ini kemudian disoroti anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Dediyanto. "Sekarang kenapa pada tiarap dan amnesia," ujar Dediyanto.
Dediyanto mendesak agar hal ini bisa dijelaskan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu. karena selayaknya Perda yang akan disahkan harus melalui tahap uji publik yaitu mengundang berbagai pihak untuk dimintai pertimbangannya.
BACA JUGA:Pasca Temui Pedagang Danau Dendam Tak Sudah, Walikota Bengkulu Difitnah, Ada Apa?
"Sekarang dampaknya sedang dirasakan masyarakat, termasuk kepada Gubernur yang dinarasikan banyak oknum adalah pihak yang bertanggung jawab dan menjadi aktor yg tidak populer dalam kasus ini," tambah Dediyanto.
Dediyanto menawarkan solusi, yakni secara kelembagaan DPRD Provinsi harus menjelaskan proses lahirnya Perda 7 tahun 2023. Kemudian mendorong sosiliasasi Perda termasuk peruntukan dana pajak kendaraan tersebut.
Selanjutnya kembali melakukan uji publik secara terorganisir agar terpetakan aspirasi yg muncul dari masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak dari ragam unsur, sehingga evaluasi atas Perda bisa dilakukan dengan profesional, bukan didasarkan pada viral atau tidak viralnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Kepahiang Meninggal Dunia di Mekah, Sempat Pingsan saat Umrah Wajib
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bengkulu, Yugianto mengatakan jika kebijakan ini muaranya menyalahkan Gubernur Helmi Hasan, dalam persoalan ini sangat salah sasaran.
Dikatakan Yugianto, awal persoalan ini dikarenakan pada saat pembuatan Perda tahun 2023 lalu kurang transfaran. Bapemperda tidak terbuka dan kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Polemik ini terjadi saat ini karena tidak terbukanya DPRD Provinsi, Bapemperda saat penyusunan Perda tersebut. Yang kedua karena tidak ada sosialisasi dengan baik melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi kepemudaan," ujar Yugianto.
BACA JUGA:Sudah Gak Zaman Pakai SIM Card, Kamu Sudah Pakai eSIM? Apa Bedanya dengan SIM Card
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


