Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah
Cara dan syarat urus plat nomor kendaraan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Plat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf. Bagaimana jika pelat kendaraan hilang? Ini cara dan syaratnya biaya pengurusan murah.
BACA JUGA:Dukungan Dempo-Bang Ken Belum Memenuhi Syarat, Tempo 5 Hari Harus Serahkan 31.044 Dukungan
Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang plat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.
BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Fortuner? Berikut Daftar Pajak Mobil Fortuner Sesuai dengan Tahun Keluarannya
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah. Namun, sebelum mengetahui cara urus plat nomor hilang, ketahui dulu fungsi pelat nomor pada kendaraanmu.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Dibantu 100 Kursi Roda, Khusus untuk Lansia
Fungsi Plat Nomor Kendaraan
Plat nomor kendaraan sangat penting untuk dimiliki sebagai identitas kendaraan. Plat nomor kendaraan juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah mengantongi izin untuk jalan di jalan umum.
Setiap plat nomor juga memiliki kode angka yang menunjukkan masa berlaku pembayaran pajak, yang biasanya berlaku selama 5 tahun.
Jadi, fungsi plat nomor juga menjadi bukti bahwa pemilik sudah membayar pajak kendaraannya.
Pada kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, plat nomor akan mempermudah pihak berwajib mendata kendaraan yang dimaksud. Itulah beberapa fungsi plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya
Untuk pengemudi yang plat nomor kendaraannya hilang, bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Isi formulir kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: