Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Cara dan syarat urus plat nomor kendaraan--

BACA JUGA:Ternyata Ini Dugaan Penyebab Owner Taman Bunga D'syandana 88 di Rejang Lebong Ditusuk dan Meninggal Dunia

Mengutip Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, pelat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya pun harus memenuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

Selain itu, plat motor juga harus bisa dibaca dari jari kurang lebih 50 meter. Oleh karena itu, bila perlu kamu bisa menambahkan lampu penerangan berwarna putih. Aturan ini dimuat pada Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Xpander? Simak Berikut Daftar Rincian Pajak Mobil Xpander di 2024

Soal posisi plat nomor, sebaiknya pasang di tempat yang telah disediakan. Poin ini perlu diperhatikan buat kamu yang biasa melakukan modifikasi motor dengan tidak memasang spakbor belakang yang artinya letak pelat nomor harus diubah.

Kalau mau memindah posisi plat nomor, pastikan letaknya tidak berpindah jauh dari lokasi aslinya agar tetap terlihat. Hindari memasang plat nomor di area mesin atau di depan radiator karena berisiko menghambat proses pendinginan mesin.

BACA JUGA:Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

Posisi plat nomor bagian belakang juga sebaiknya tidak dipasang di area kolong. Selain sulit dibaca, pelat nomor di bagian kolong juga rawan terkena debu sehingga makin tidak jelas ketika dibaca.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana jika pelat kendaraan hilang. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: