Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

i Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat. ini informasi seputar pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta 2024.

BACA JUGA:4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. 

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan PIP Tahap 2, Lengkap dengan Jumlah Bantuannya, Periode Mei-September 2024

Di tahun 2024 ini, berbagai daerah telah menggelar program pemutihan pajak. Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. 

Tujuan utama dari pelaksanaan program ini adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sahabat Camkoha, perlu diketahui bahwa membayar pajak kendaraan bermotor itu wajib! Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. 

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tengah Siapkan Sarpras Uji Praktek SIM C1 agar di Survey Ditlantas dan Korlantas Polri

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tengah Siapkan Sarpras Uji Praktek SIM C1 agar di Survey Ditlantas dan Korlantas Polri

Jenis pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: